TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

BLOG PALING POPULER

Senin, 04 Januari 2010

Dasar Hukum dan Persyaratan Banding

Permohonan banding harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan, dalam 14 terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947 jo 199 R.Bg)
Untuk melaksanakan upaya hukum banding para pihak haruslah memenuhi persyaratan dari pada Banding ini
Menurut buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama keluaran Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1) Permohonan banding didaftaran kepada petugas Meja I
2) Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diuycapkan diluar hadir.
3) Penghitungan waktu 14 hari simuliaq pada hari berikutnya(besoknya) setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan, dqan apabial hari ke-14 (Keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
4) Terhadap permohonan banding yang diajuan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu
5) Petugas meja I menentukan besarnya panjar biaya banding yang dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
a) Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama.
b) Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor pos.
c) Biaya fotokopi/ penggandaan dan permberkasan.
d) Ongkos pengirinman berkasa perkara banding.
e) Ongkos jalan petugas pengiriman
f) Biaya-biaya pemberitahuan yang berupa:
(1) Biaya pemberitahuan akta banding
(2) Biaya pemberitahuan memori banding
(3) Biaya pemberitahuan kontra memori banding
(4) Biaya pemberitahuan pemeriksaan berkasa (inzage) bagi pembanding.
(5) Biaya pemberitahuan pemeriksaan berkasa (inzage) bagi terbanding
(6) Biaya pemberitahuan amar putusan bagi pembanding
(7) Biaya pemberitahuan amar putusan bagi terbanding
6) Berkasa Perkara banding yang telah lengkap di SKUM dalam rangkap tiga:
a) Lembar pertama untuk pemohon banding
b) Lembar kedua untuk pemegang kas
c) Lembar ketiga dilampirkan dalm berkas permohonan banding
7) Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang Kas
8) Pemegang Kasa setelah menerima panjar biaya perkara banding harus menandatangani dan membubuhakn cap lunas pada SKUM.
9) Pemegang kas Kemudian membukukan uang panjar biaya perkara banding yang tercantum pada SKUM dalam buku jurnal keuangan perkara banding.
10) Pernyataan banding dapat diterimqa apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
11) Apabila panjar perkara biaya banding telah dibayar lunas, Panitera membuat akta pernyataaan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam buku register induk perkara gugatan dan buku register permohonan banding
12) Permohonan banding dalam waktu 7(tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
13) Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding haru sdicatat dalam buku register induk perkara dan buku register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing=-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/ penyerahannya.
14) Sebelum berkasa perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agamaharus diberikan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkasa perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.
15) Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama
16) Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama harus dikirim melalui Bank/ Kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan berkasa yang bersangkutan.
17) Ketua Pengadilan Agama harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak
18) Fotokopi Relaas Pemberitahuan Amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama. (Mahkamah Agung R.I, 2008: 4-7)

1. Pemeriksaan di tingkat Banding
Menurut M. Yahya Harap, SH, (1990: 377) Tujuan utama pemeriksaan tingkat banding adalah untuk mengoreksi, mengeluarkan segala kesalahan dan kekeliruan dalam penetapan hukum, tatacara mengadili, meluruskan penilaian fakta, dan pembuktian. Jika sekiranya pengadilan tingkat bandingberpendapat pemeriksaan sudah tepat menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang dan amar putusan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dalm perkara yang bersangkutan, maka pengadilan tingkat banding itu berwenang untuk menguatkan putusan tersebut dengan cara mengambil alih seluruh pertimbangan, dan putusan sebagai pertimbangan dan putusannya sendiri. Sebaliknya jika pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa perkara yang diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau kekeliruan cara mengadilinya, maka pengadilan tingkat banding berwenang untuk membatalkannya dan mengadili sendiri dengan putusan yang dianggap benar sebagai koreksi dari pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Sedangkan proses pemeriksaan sama halnya dengan pengadilan tingkat pertama, perkara di periksa ulang. Menurut Roihan A Rasyid, (1989: 72). Pemeriksaan di tingkat banding tanpa dihadiri pihak-pihak, kecuali kalau menurut majelis dirasa perlu menghadirkannya berikut saksi-saksinya, itu boleh dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. Jadi pemeriksaan di muka Pengadilan Tinggi Agama, sekalipun ia judex-facti, hanya dilakukan atas surat-surat inilah prinsipnya.

2 komentar:

  1. Apabila dalam waktu 14 hari pengadilan Negri tidak bisa mengeluarkan Surat vonis bagaimana kelanjutanya .. Trima kasih

    BalasHapus
  2. Casino Vegas - Mapyro
    Information and Reviews about Casino Vegas in Las Vegas, NV. The area includes a casino, bar, bowling 동두천 출장마사지 alley, an outdoor pool, 김포 출장안마 and a nightclub. 충청북도 출장샵 Rating: 5 충청남도 출장마사지 · ‎1 review 충주 출장샵

    BalasHapus