TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

BLOG PALING POPULER

Kamis, 07 Januari 2010

PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PA

Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui beberapa meja, Yaitu meja I, meja II, dan Meja III. Pengertian meja tersebut merupakan kelompok pelaksanaan teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut diselesaikan. (abdul manan dan ahmad kamil1994: 4-5)
Berdasarkan keputusan MA.No. 13/Sk/III th.1998, dicabut dengan Nomor KMA. 001/Sk/I/1991. Tentang pola-pola pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama. Tatacara atau Prosedur penerimaan perkara pada Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
a. Meja Pertama
1. Menerima surat gugatan, permohonan, permohonan verzet, pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, eksekusi.
2. Menerima penaksiran biaya perkara, biaya eksekusi.
3. Membuat surat kuasa untuk membayar (skum) rangkap 3 (tiga)
4. Menyerahkan skum kepada Penggugat atau pemohon.
b. kas
1. Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara (BPP) dari pihak calon penggugat atau pihak termohon berdasrkan skum.
2. Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara (BPP) dari pihak calon penggugat.
3. Mengembalikan asli atau tindasan pertama skum kepada pihak calon penggugat atau calon pemohon setelah dibubuhi cap tanda lunas.
4. Menyerahkan biaya perkara yang diterimanya kepada bendaharawan perkara.
c. Meja Kedua
1. Menerima surat gugatan dari calon penggugat dalam rangkap sebanyak jumlah tergugat ditambah sekurang-kurangnya 4 (empat) rangkap untuk keperluan masing-masing hakim; atau
2. menerima surat permohonan dari calon pemohon sekurang-kurangnya sebanyak 2 (dua) rangkap.
3. Menerima tindasan pertama Skum dari calon penggugat atau pemohon.
4. Mendaftar/ mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register yang bersangkutan, serta pemberian nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut.
5. Menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/ permohonan yang telah diberi nomor register kepada Penggugat/ pemohon.
6. Surat gugatan/ permohonan yang asli dimasukan Map khusus dengan melampirkan tindasan pertama skum dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan, disampaikan kepada wakil Panitera.
Dan selanjutnya berkas gugatan/ permohonan, disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. Kemudian mencatat/ mendaftar putusan PTA/MA dalam sebuah buku register yang bersangkutan.
d. Meja tiga
1. Menyerahkan Putusan Pengadilan Agama/ PTA/ MA. Kepada yang berkepentingan
2. Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Agama Kepada yang berkepentingan.
3. Menerima Memori/ contra memori banding, memori/ contra kasasi, jawaban/ tantangan, peninjauan kembali dll.
4. Menyusun/ menjahit, mempersiapkan berkas.
3. Terhadap putusan yang dimohonkan banding berkas perkara dijahit dan disusun ; Bendel A (arsip Pengadilan Agama) dan Bendel B (arsip Pengadilan Tinggi Agama)
Dalam Reglemen Acara Perdata (RV) dikatakan bahwa “Seorang Suami atau Istri yang ingin Mengajukan gugatan perceraian, berkewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada raad Van Justitie yang memuat kejadian-kejadian dan kesimpulan-kesimpulan nya dengan disertai surat-surat bukti. Surat-surat itu disampaikan kepada ketua RVJ oleh suami atau isteri yang menggugat secara pribadi, kepada siapa nasihat-nasihat seperlunya menurut pandangannya.”(RV Pasal 831)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar