TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

BLOG PALING POPULER

Jumat, 05 Februari 2010

PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

1. Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)
Pencucian Uang di definisikan sebagai: “Penggunaan uang yang di peroleh dari aktivitas illegal dengan menutupi identitas individu yang memperoleh uang tersebut dan mengubahnya menjadi asset yang terlihat seperti diperoleh dari sumber yang sah”
Secara eksplisit Money laundering adalah: “Suatu Proses untuk membuat uang kotor menjadi bersih”
2. Dasar Hukum Pencucian Uang (Money Laundering)
Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pada UU Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 25 tahun 2003 dalam undang-undang tersebut pencucian uang didefinisikan:
“Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud dan untuk menyembunyikan, menyamar asal usul harta kekayaan yang sah ”. (PPATK; 2003, 5)
Dari Definisi tersebut maka terlihat bahwa unsur-unsur pencucian uang secara universal adalah:
 Transaksi kekuangan atau alat keuangan atau financial
 Merupakan hasil tindak pidana
 Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah
Pencucian Uang ini melalui beberapa tahapan atau proses yaitu:
1. Placement (penempatan)
Proses ini adalah sebuah usaha mengubah sejumlah uang tunai dari dari hasil usaha illegal menjadi dalm bentuk lain seperti menjadi rekening bank
2.Layering (Penempatan)
Adalah dengan cara menempatkan uang hasil dari money laundering ini ke bank-bank yang systemnya tertutup bagi para penyidik kejahatan Pencucian uang ini. Karena bukti utama pencucian uang adalah semuanya catatan, dokumentasi keuangan yang telah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar